"JAKARTA, JUMAT - Pakar telematika Roy Suryo mengungkapkan perbuatan para hacker dan blogger menyusup ke situs Partai Golkar dan Departeman Komunikasi dan Informatika yang menampilkan foto dirinya bersama dua perempuan bule dalam keadaan telanjang dada merupakan tindakan pengecut." Dari : Kompas
Sabtu kemaren baca berita di kompas, bahwa situs resmi partai Golkar dan Depkominfo di-deface dan dimasukan poto yang mirip Roy Suryo yang konon katanya pakar telematika (ilmu bidang apa lagi itu?). Kasus ini merupakan bentuk protes dari pihak-pihak yang kurang setuju dari disahkannya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dan mungkin juga ketidak senangan akan tokoh yang namanya Roy Suryo. Karena beliau dijadikan korban (dipermalukan) selain para pembuat situs Partai Golkar dan Dekominfo.
Terlepas dari pro dan kontra UU ITE, saya cuma heran, orang yang disebut pakar telematika (gak tau siapa yang menyebut beliau begitu untuk pertama kali!!) alias Roy Suryo, tidak bisa membedakan arti/pengertian istilah Hacker [1] [2], Blogger [1] [2], dan Cracker [1] [2]. padahal di jagadmaya banyak sumber bacaan yang memaparkannya. Pakar telematika???
I really doubting it !! That just bullsh*t !!
Buat para pelaku pembobolan situs Depkominfo sudah ditunggu dengan pasal 27 (2) UU ITE yang berbunyi :
Dengan ancaman pidana 20 tahun dan denda 20 milyar Rupiah.
(Wah, pelakunya siap-siap nyumbang ke kas negara buat nutupin kas negara yang di korup. Hehehehe... )
Keanehan (ketidak mengertian saya sebagai orang awam nan bodoh) tentang bunyi pasal tersebut adalah informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi, analisa bodoh saya menyimpulkan:
Lan Ngeblog, apang tusing Belog.
Sabtu kemaren baca berita di kompas, bahwa situs resmi partai Golkar dan Depkominfo di-deface dan dimasukan poto yang mirip Roy Suryo yang konon katanya pakar telematika (ilmu bidang apa lagi itu?). Kasus ini merupakan bentuk protes dari pihak-pihak yang kurang setuju dari disahkannya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dan mungkin juga ketidak senangan akan tokoh yang namanya Roy Suryo. Karena beliau dijadikan korban (dipermalukan) selain para pembuat situs Partai Golkar dan Dekominfo.
Terlepas dari pro dan kontra UU ITE, saya cuma heran, orang yang disebut pakar telematika (gak tau siapa yang menyebut beliau begitu untuk pertama kali!!) alias Roy Suryo, tidak bisa membedakan arti/pengertian istilah Hacker [1] [2], Blogger [1] [2], dan Cracker [1] [2]. padahal di jagadmaya banyak sumber bacaan yang memaparkannya. Pakar telematika???
I really doubting it !! That just bullsh*t !!
Buat para pelaku pembobolan situs Depkominfo sudah ditunggu dengan pasal 27 (2) UU ITE yang berbunyi :
pasal 27 (2)
"Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi."
Dengan ancaman pidana 20 tahun dan denda 20 milyar Rupiah.
(Wah, pelakunya siap-siap nyumbang ke kas negara buat nutupin kas negara yang di korup. Hehehehe... )
Keanehan (ketidak mengertian saya sebagai orang awam nan bodoh) tentang bunyi pasal tersebut adalah informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi, analisa bodoh saya menyimpulkan:
- Jika informasinya bersifat rahasia ya jangan di publish di situs, dimana publik bisa mengaksesnya.
- Jika informasinya bersifat harus dilindungi, ya pasang sekuriti yang canggih dunk. Bukanya biaya pembuatan situs pemerintah menghabiskan biaya ratusan juta?! Masa kalah ama sekuriti situs yang 10 jutaan dan desain yang lebih ciamik.
Lan Ngeblog, apang tusing Belog.



3 komentar:
haha, pak oy uyo emang teope begete. ROY SURYO 4 PRESIDENT BLOGGER! hwahahaha..
izin link kesini ya, mas....bagus tulisannya
loh.. bukannya roy suryo pakar dari jogja.?? kok dari hongkong.?
*polos dan pasang senyum paling manis.. *
hi..hi..hi...
Post a Comment